.png)
Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara
Sep2025
Dibuka
73 Kali
PAGENTAN – Guna menyusun arah dan prioritas pembangunan desa yang berlandaskan aspirasi masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Pagentan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 24 September 2025 di Kantor Desa Pagentan ini dihadiri oleh Tim Kecamatan, Forkompimca, Pendamping Desa, Bidan Desa dan berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, karang taruna, perwakilan kelompok tani, dan lembaga desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pagentan Abdul Kohar menyampaikan garis besar rencana kegiatan yang akan diusulkan masuk dalam RKPDes Tahun 2026. Beliau menekankan bahwa rencana tersebut mencakup program kegiatan fisik untuk infrastruktur dan sarana prasarana desa, serta kegiatan non-fisik yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan layanan dasar.
"Musrenbangdes ini adalah wadah kita bersama untuk menyaring dan menetapkan program prioritas yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Mari kita rancang RKPDes 2026 dengan semangat gotong royong demi kemajuan Desa Pagentan" ujar Abdul Kohar.
Sekretaris Kecamatan Pagentan Agung Dwi Antoko, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan Penyelenggaraan Musrenbangdes pada hari ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan secara partisipatif, bottom-up, dan demokratis melalui musyawarah. Oleh karena itu, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan sebuah kewajiban hukum dan bukti komitmen kita bersama terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
" Sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, hasil konkret dari musyawarah kita pada hari ini adalah perdes yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP-Desa Tahun 2026. dan menjadi pedoman hukum dan anggaran bagi Pemerintah Desa Pagentan untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun 2026 " ujar Sekretaris Kecamatan Pagentan Agung Dwi Antoko, S.Sos.
Paparan yang disampaikan oleh Koordinator Tim Perumus, Umar Wasit, menjadi momen penting karena menjadi bahan dasar diskusi dan pengambilan keputusan dalam musyawarah. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa draf RKP-Desa 2026 disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) serta menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dalam serangkaian musyawarah dusun sebelumnya.
Ketua BPD Desa Pagentan, Tusyam Amirrudin, dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Perumus. "Paparan yang komprehensif dan terukur ini memudahkan BPD dan masyarakat untuk melakukan pengawasan sejak dini. Kami menghargai transparansi yang ditunjukkan dalam penyusunan draf ini," ujarnya.
Acara ditutup dengan kesepakatan bersama terhadap pokok-pokok program prioritas yang akan dimasukkan ke dalam RKP-Desa 2026. Dokumen draf selanjutnya akan disempurnakan oleh Pemerintah Desa bersama BPD sebelum diajukan untuk penetapan menjadi Peraturan Desa.
Data Populasi Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara
Laki-laki : 2688 ORANG
Perempuan : 2634 ORANG
TOTAL : 5322 ORANG
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
KK
Dusun
Irna Suhartini
18 September 2025 19:06:22
Kenapa saya tidak menerima bantuan ketenagakerjaan ...