Desa Pagentan

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Pagentan

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
...Curah Hujan Tinggi di Wilayah Desa Pagentan, Masyarakat dihimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, Tapi…untuk si Doi Segeralah DILAMAR, Sebelum ditikung Kawan…

Berita Desa

PENYUSUNAN Rencana Kerja Pemerintah (RKP DESA)

Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 8 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Desa, Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang nantinya akan menjadi dasar Pemerintah Desa dalam penetapan APB Desa. Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa. Adapun kegiatan dalam penyusunan RKP Desa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKP Desa;
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Penjabaran dari 9 tahapan kegiatan diatas adalah sebagai berikut:

TAHAP I : PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH DESA

Seperti dalam penyusunan RPJM Desa, di dalam penyusunan RKP Desa bahwa penyelenggara Musyawarah Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa dimana hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Penyelenggaraan Musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Agenda Pembahasan Musdes :

  1. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
  3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
  4. Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
  5. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
  6. Berita acara menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

TAHAP II :  PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang terdiri dari:

  1. Kepala Desa selaku pembina;
  2. Sekretaris Desa selaku ketua;
  3. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  4. Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Tugas Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
  4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

TAHAP III :  PENCERMATAN PAGU INDIKATIF DESA DAN PENYELARASAN PROGRAM/KEGIATAN MASUK KE DESA

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan :

  1. Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan berkaitan dengan :
  2. Pagu indikatif Desa;
  3. Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
  4. Jika sampai dengan bulan Agustus belum ada informasi mengenai pagu indikatif desa, maka desa dapat menngunakan pagu indikatif tahun sebelumnya.
  5. Setelah Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kab/kota, Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:
  6. Rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN;
  7. Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  8. Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  9. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
  10. Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa yang meliputi:
  11. Rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
  12. Rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  13. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
  14. Hasil pencermatan dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa.
  15. Hasil penyelarasan dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.
  16. Berdasarkan hasil pencermatan tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
  17. Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa.
  18. Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi.
  19. Percepatan perencanaan pembangunan dilakukan untuk memastikan bahwa APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.

TAHAP IV : PENCERMATAN ULANG RPJM Desa

Dalam tahap ini, Tim penyusun RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 ( satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan tersebut menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

TAHAP V :  PENYUSUNAN RANCANGAN RKP Desa

  1. Dalam proses penyusunan rancangan RKP Desa, Tim Penyusun RKP Desa berpedoman kepada :
  2. Hasil kesepakatan musyawarah Desa;
  3. Pagu indikatif Desa;
  4. Pendapatan asli Desa;
  5. Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  6. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
  7. Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  8. Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa;
  9. Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
  10. Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
  11. Pelaksana kegiatan sekurang¬kurangnya meliputi:
  12. Ketua;
  13. Sekretaris;
  14. Bendahara;
  15. Anggota pelaksana.
  16. Pelaksana kegiatan mengikutsertakan perempuan.
  17. Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
  18. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  19. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  20. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
  21. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  22. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
  23. Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa.
  24. Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.
  25. Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.
  26. Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
  27. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
  28. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh tim verifikasi.
  29. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
  30. Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan.
  31. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.
  32. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.
  33. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
  34. Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
  35. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa
  36. Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa
  37. Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

TAHAP VI : PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

  1. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
  2. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
  3. Unsur masyarakat terdiri atas:
  4. Tokoh adat;
  5. Tokoh agama;
  6. Tokoh masyarakat;
  7. Tokoh pendidikan;
  8. Perwakilan kelompok tani;
  9. Perwakilan kelompok nelayan;
  10. Perwakilan kelompok perajin;
  11. Perwakilan kelompok perempuan;
  12. Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
  13. Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
  14. Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
  15. Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  16. Rancangan RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
  17. Pagu indikatif Desa;
  18. Pendapatan asli Desa;
  19. Swadaya masyarakat Desa;
  20. Bantuan keuangan dari pihak ketiga;
  21. Bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
  22. Prioritas, program dan kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
  23. Peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  24. Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
  25. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
  26. Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
  27. Pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
  28. Pendayagunaan sumber daya alam;
  29. Pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
  30. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
  31. Peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.

TAHAP VII : PENETAPAN RKP Desa

  1. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
  2. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
  3. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
  4. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa
  5. Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.

TAHAP VIII : PERUBAHAN RKP Desa

  1. RKP Desa dapat diubah dalam hal:
  2. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  3. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
  4. Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  5. Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
  6. Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
  7. Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
  8. Menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
  9. Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan Kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  10. Mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
  11. Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
  12. Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
  13. Menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
  14. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa
  15. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar.
  16. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
  17. Peraturan Desa tentang RKP Desa Perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.

TAHAP IX : PENGAJUAN DAFTAR USULAN RKP Desa

  1. Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat.
  2. Penyampaian daftar usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
  3. Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.
  4. Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa.
  5. Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.
  6. Informasi diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.

Demikian gambaran terkait penyusunan RKPDes, semoga bermanfaat

 

 

Penulis : Suprayogo, S.IP / Kasi PMD Kec. Pagentan

 

 

Lampiran File
PENYUSUNAN Rencana Kerja Pemerintah (RKP DESA)

Download

Kiriman Komentar

Iwan

11 September 2020 07:09:31

mantapp membuat inspirasi bagi desa² yang lain

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

11

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

57

Surat

Tahun Ini

960

Surat

Tahun Lalu

785

Surat

Total

3,510

Surat

Pemerintah Desa

ABDUL KOHAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

UMAR WASIT

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG SUPRIYONO

Kadus Sawangan
Tidak Ada di Kantor

TRIANA SUSANTI

Kadus Tedunan
Tidak Ada di Kantor

SALAMAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SAHIM

Kadus Bulu
Tidak Ada di Kantor

AHFIDHA NURUSSIAM

Kaur TU
Tidak Ada di Kantor

SUKATIN

Staf Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

EDI MULYANTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MAHLUDI

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ZAKIATUN MA'RUFAH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHMAN

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

........................................

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

RESMI WAHYU ANGGONO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AGUNG NUGROHO

Kadus Krajan 1
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SETIAWAN

Kadus Krajan 2
Tidak Ada di Kantor