Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Pagentan Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara

Sinergi Program

Profile Desa

Jenis Tanah : Tanah Podsolik
Topografi : Pegunungan
Sumber Daya Alam : Pertanian dan Perkebunan
Flora Fauna :
Rawan Bencana : Tanah Longsor, Gempa Bumi
Kearifan Lokal : Masyarakat Desa Pagentan masih menjaga tradisi dan budaya lokal yang kental, seperti kesenian daerah, upacara adat, dan kegiatan gotong royong
Jenis Jaringan : Fiber Optik, 4G dan 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, XL
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Status Desa : Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -

Video

SekilasInfo
Selamat datang di Website Pemerintah Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA PAGENTAN TAHUN 2024

20

Oct
2024

Dibuka
1.907 Kali

20-10-2024 00:14:00

1.907 Kali dibuka

Admin : Administrator

PENGUMUMAN
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA PAGENTAN
TAHUN 2024
 
FORMASI JABATAN
SEKSI KESEJAHTERAAN
 

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. PERSYARATAN UMUM
    • Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau Yang Sederajat;
    • Berusia 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun Pada Saat Penutupan Pendaftaran; dan
    • Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Administrasi.
  1. PERSYARATAN KHUSUS
    • Bersedia Menjadi Warga Desa Setempat Dan Bertempat Tinggal Di Desa Setempat Selama Menjadi Perangkat Desa Paling Lambat 3 (Tiga) Bulan Terhitung Setelah Diambil Sumpah/Pelantikan.
  1. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
    • Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk;
    • Surat Pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • Ijazah Pendidikan dari Tingkat Dasar sampai dengan Ijazah Terakhir yang Dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang atau Surat Pernyataan Dari Pejabat yang Berwenang;
    • Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
    • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Petugas Kesehatan yang Berwenang;
    • Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa;
    • Surat Izin Tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
    • Surat Izin Tertulis dari Kepala Desa Bagi Perangkat Desa yang Mencalonkan Diri Menjadi Jabatan Lain;
    • Keputusan Bupati Tentang Pemberhentian Sebagai Kepala Desa Bagi Kepala Desa; Dan
    • Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Warga Desa Setempat dan Bertempat Tinggal di Desa Setempat Selama Menjadi Perangkat Desa Paling Lambat 3 (Tiga) Bulan Terhitung Setelah Diambil Sumpah/Pelantikan.
  1. JADWAL DAN TAHAPANTAHAPAN_PENJARINGAN 
  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
    • Pukul    : 08.00 s/d 16.00 WIB
    • Hari      : Senin s/d Sabtu
    • Tempat : Kantor Desa Pagentan
  2. NARAHUBUNG PANITIA, Untuk Informasi Pendaftaran bisa menghubungi : 

BERKAS PENDAFTARAN : DOWNLOAD DISINI

Komentar

Sumardiono

24 Oktober 2024 14:53:10

nyong milu ndaftar ya lek...

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
statistikdesa

Data Populasi Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara

Laki-laki : 2688 ORANG

Perempuan : 2639 ORANG

TOTAL : 5327 ORANG

2688

Laki-laki

2639

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5327

TOTAL

KK

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Pagentan

Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3304142012

Domain : www.pagentan-banjarnegara.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang