Logo Desa

Desa Pagentan

Kabupaten Banjarnegara
Provinsi Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Pemerintah Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA DALAM WAKTU 1 (SATU) TAHUN

KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA DALAM WAKTU 1 (SATU) TAHUN

Seperti halnya roda yang berputar pada porosnya, begitu juga kegiatan roda pemerintahan desa. Dalam rangka menyelenggarakan 4 (empat) pokok fungsi pemerintahan desa yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, desa di tuntut untuk dapat meaksanakannya dengan baik, tentunya di ikuti pengadministrasian yang baik pula.  Kegiatan pemerintahan desa dalam waktu 1 (satu) tahun dapat di rangkum dalam tabel siklus kegiatan pemerintah seperi dibawah ini.

BULAN

URAIAN/KEGIATAN

ACUAN

Januari

  • Penyusunan laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya
  • Penetapan Perdes tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya dilampiri :
  1. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran berkenaan
  2. Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran sebelumnya; dan
  3. Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
  • Penyusunan Surat Keputusan kepala Desa tentang : penetapan rekening desa, Pengelola Keuangan Desa PTPKD, Siltap, Insentif BPD,RT RW,LP3M, KPMD/KPM,Kader atau Pengabdi ke desa.
  • Persiapan PBJ : Penyusunan DRUP, Rapat Persiapan kegiatan Swakelola
  • Pengajuan DD dan ADD Tahap I

Permendagri 113  tahun 2014 pasal 37, PP 43 Tahun 2014 pasal 103), PP 47 Tahun 2015 pasal 104, PERMENDAGRI 113 Tahun 2014

Perbup 76 tahun 2018

Perbup 19 Tahun 2020

Pebruari

  • Pelaksanaan PBJ kegiatan
  • Penyusunan LPPD
  • Penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan  untuk disampaikan secara tertulis kepada BPD
  • Penyusunan media informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Perbup 19 Tahun 2020, PP 43 tahun 2014   pasal 48,49, PP 43  tahun 2014 pasal  51, PP 43 tahun 2014 pasal 52

Maret

  • Penetapan LPPD
  • Penyampaian Lap keterangan penyelenggaraan Pemerintahan kepada BPD

PP 43 pasal 48, 49, PP 43 pasal 48, 51

April

  • Pelaksanaan pembangunan desa sesuai APBDes
  • Pengajuan DD ADD tahap II ( jika memenuhi perrsyaratan penyerapan)

 

Mei

  • Pelaksanaan pembangunan desa sesuai APBDes
  • Pengajuan DD ADD tahap II ( jika memenuhi perrsyaratan penyerapan)
 

Juni

  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan
  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan.

Permendagri 114 tahun 2018 pasal 81

PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31 )

 

Juli

  • Penyusunan Laporan pelaksanaan APBDes semester I terdiri : Laporan pelaksanaan APBDes, Laporan realisasi kegiatan
  • Penyusunan RKPDes

Permendagri 20 Tahun 2018 pasal 68

PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5 PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29

Agustus

  • Penyusunan RKPDes
  • Penyusunan Perubahan APBDes melalui Musdes
  • Pengajuan DD tahap III

 

September

  • Penetapan Perubahan APBDes
  • Musrenbang Penetapan RKPDes
  • Perencanaan PBJ : Pembentukan TPK, SK TPK tahun depan

 

Perbup 19 Tahun 2020

Oktober

  • Pelaksanaan pembangunan desa sesuai APBDes
  • Persiapan penyusunan RAPBDes

 

Nopember

  • Pelaksanaan pembangunan desa sesuai APBDes
  • Penyusunan RAPBDes
 

Desember

  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir.
  • Penetapan APBDes
  • Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten.

 

PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5 )

 

Jika siklus tersebut diatas, dilaksanakan dengan seksama tentunya akan  baik sekali bagi desa, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan  pemerintahan maupun pembangunan.

Demikian semoga bermanfaat

Penulis : Suprayogo, S.IP / Kasi PMD Kec. Pagentan

Beri Komentar

Sinergi Program
Sinergi Program
Online
Pemerintah Desa

ABDUL KOHAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

RESMI WAHYU ANGGONO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AHFIDHA NURUSSIAM, S.Pd

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

...................................

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

EDI MULYANTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ZAKIATUN MA'RUFAH, S.Pd

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

...................................

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NOFA SUGARA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TRIANA SUSANTI, S.Pd

Kadus Tedunan
Tidak Ada di Kantor

SAHIM

Kadus Bulu
Tidak Ada di Kantor

AGUNG NUGROHO, S.Pd

Kadus Krajan 1
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SETIAWAN

Kadus Krajan 2
Tidak Ada di Kantor

SUKATIN

Kadus Sawangan
Tidak Ada di Kantor

MAHLUDI

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor