SekilasInfo
Selamat datang di Website Pemerintah Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

PMK 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

01

Jan
1970

Dibuka
1.715 Kali

04 Januari 2021

1.715 Kali dibuka

Admin : Administrator

Lampiran

PMK-222-Tahun-2020

Download File

PMK 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Tahun Anggaran 2021

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Nomor 222/PMK.07/2020 ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta.

Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas per keluarga penerima manfaat.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
jelajah

Desa

Statistik

Pembangunan

Lapak

SDGs

statistikdesa

Data Populasi Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara

Laki-laki : 2688 ORANG

Perempuan : 2635 ORANG

TOTAL : 5323 ORANG

2688

Laki-laki

2635

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5323

TOTAL

KK

Dusun

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Pagentan Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara

Sinergi Program

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Pagentan

Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3304142012

Domain : www.pagentan-banjarnegara.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang