SURAT EDARAN
Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara, maka demi keselamatan masyarakat bahwa terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Desi Triana Pakpahan
28 Januari 2025 17:36:03
Saya dr Sumatra Utara belum pernah seumur hidup saya dpt bantuan,sampai skrg usia saya sdh 43 THN ,suami...