SekilasInfo
Selamat datang di Website Pemerintah Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Mengapa Pemerintah Desa Harus Melaksanakan BLT Dana Desa Tahun 2021

01

Jan
1970

Dibuka
1.736 Kali

10 Januari 2021

1.736 Kali dibuka

Admin : Administrator

Pandemi Covid-19 atau Virus Corona masih berlanjut di tahun 2021 ini dan belum ada tanda-tanda mereda. Di beberapa negara penyebarannya semakin parah dengan ditemukannya mutasi virus corona, di Indonesia sendiri jumlah kasus positif Virus Corona semakin bertambah.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini pemerintah telah melanjutkan kembali beberapa bantuan sosial di tahun 2021 ini, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Kepastian dilanjutkan BLT Dana Desa tahun 2021 disebutkan dalam Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan disebutkan juga dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

BLT Dana Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana disebutkan dalam pasal 38 ayat (4) peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020. Di pasal lanjutan yaitu pasal 39 ayat (1) Pemerintah Desa  diwajibkan menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.

Dengan diwajibkannya penganggaran dan pelaksanaan BLT Dana Desa, tentu ada sanksi-sanksi yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan peraturan tersebut. Dalam hal ini beberapa sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Desa sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020. Dalam pasal 55 dan 56 berturut-turut disebutkan akan ada pemotongan Dana Desa 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada Tahap II Tahun Anggaran 2021 bagi Desa yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa sampai tahap 9 ( Desember )bulan Tahun Anggaran 2020 bagi desa yang memang cukup Dana Desanya.  Untuk tahun 2021 akan ada pemotongan lagi 50% Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022 bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2021. Pengenaan Sanksi ini dikecualikan jika hasil musyawarah Desa Khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria. Hasil musyawarah Desa Khusus/musyawarah insidentil ini pun penetapannya harus diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
jelajah

Desa

Statistik

Pembangunan

Lapak

SDGs

statistikdesa

Data Populasi Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara

Laki-laki : 2688 ORANG

Perempuan : 2635 ORANG

TOTAL : 5323 ORANG

2688

Laki-laki

2635

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5323

TOTAL

KK

Dusun

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Pagentan Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara

Sinergi Program

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Pagentan

Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3304142012

Domain : www.pagentan-banjarnegara.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang