Logo Desa

Desa Pagentan

Kabupaten Banjarnegara
Provinsi Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Pemerintah Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara Periode 2023 - 2029

PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD
DESA PAGENTAN, KECAMATAN PAGENTAN, KABUPATEN BANJARNEGARA
PERIODE 2023 – 2029
Pendaftaran :
23 Oktober 2023 – 09 November 2023
( Hari Kerja )
Tempat Pendaftaran : Kantor Desa Pagentan
Waktu : 08.00 s/d 16.00 WIB

 Persyaratan Calon Anggota BPD adalah

  1. Surat Pemohonan Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan  Desa; Download Disini
  2. Surat Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Yang Dibuktikan Dengan Surat Pernyataan; Download Disini
  3. Surat Pernyataan Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Serta Mempertahankan Dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhinneka Tunggal Ika; Download Disini
  4. Berusia Paling Rendah 20 (Dua Puluh) Tahun Atau Sudah Pernah Menikah Yang Dibuktikan Dengan Foto Copy Akte Kelahiran Atau Surat Keterangan Lahir;
  5. Berpendidikan Paling Rendah Tamat Sekolah Menengah Pertama Atau Sederajat Yang Dibuktikan Dengan Foto Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Dari Instansi Berwenang;
  6. Bukan Sebagai Perangkat Pemerintah Desa Yang Dibuktikan Dengan Surat Keterangan Dari Kepala Desa; Buat Surat disini
  7. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Anggota BPD Yang Dibuktikan Dengan Surat Pernyataan; Dan Download Disini
  8. Bertempat Tinggal Di Wilayah Pemilihan Yang Dibuktikan Dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Atau Kartu Keluarga Atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik Atau Surat Keterangan Desa.
Ketentuan :
Bakal Calon Anggota BPD Mengajukan surat Permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pagentan, Persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota BPD dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.

Demikian Pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Beri Komentar

Sinergi Program
Sinergi Program
Online
Pemerintah Desa

ABDUL KOHAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

RESMI WAHYU ANGGONO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AHFIDHA NURUSSIAM, S.Pd

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

...................................

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

EDI MULYANTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ZAKIATUN MA'RUFAH, S.Pd

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

...................................

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NOFA SUGARA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TRIANA SUSANTI, S.Pd

Kadus Tedunan
Tidak Ada di Kantor

SAHIM

Kadus Bulu
Tidak Ada di Kantor

AGUNG NUGROHO, S.Pd

Kadus Krajan 1
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SETIAWAN

Kadus Krajan 2
Tidak Ada di Kantor

SUKATIN

Kadus Sawangan
Tidak Ada di Kantor

MAHLUDI

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor